PPSDESALAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus RI membuka pendaftaran Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan
14 Februari 2024.
Pendaftaran KPPS ini akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2023, semuanya akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selaku penyelenggaran Pemilu tingkat desa.
Pendaftaran KPPS ini akan ditutup pada 20 Desember 2023
sesuai dengan aturan terbaru. Selanjutnya akan dilakukan pelantikan pada 25
Januari 2024.
Sementara untuk masa kerjanya yakni sesuai tanggal
pelantikan atau 25 Januari 2024 hingga 25 Fabruari 2024.
Setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dilakukan
pengisian sebanyak tujuh anggota KPPS, satu sebagai ketua dan enam sebagai
anggota.
JADWAL PENDAFTARAN KPPS
·
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15
Desember 2023
·
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20
Desember 2023
·
Penelitian administrasi calon anggota KPPS:
11-22 Desember 2023
·
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon
anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
·
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon
anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
·
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS:
29-30 Desember 2023
·
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
·
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
·
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
PERSYARATAN ANGGOTA KPPS
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan
diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Cek diri anda masuk sebagai anggota partai atau tidak di link berikut https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
Surat Pedaftaran bisa diunduh atau didownload dengan klik “SURATPENDAFTARAN”
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau
ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
5. Sehat secara rohani
6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu;
10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau
saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung; dan
12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat Pernyataan bisa diunduh atau didownload dengan klik ‘DOWNLOAD SURAT PENYATAAN”
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan
bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai
Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya
terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup
Daftar Riwayat Hidup bisa diunduh atau didownload dengan
klik ‘DAFTAR RIWAYAT HIDUP”
h. Pas Foto Berwarna 4x6;
Perlu diketahui, untuk semua berkas atau dokumen tya
Bagi warga Desa Lau yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, silahkan untuk memenuhi persyaratan diatas.
0 Komentar