ppsdesalau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam berita acara (BA) Nomor: 147/PL.01.2-BA/3319/2023 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten Pemilu Tahun 2024.
Rekapitulasi DPS tersebut muncul setelah dilakukan rapat pleno terbuka pada Selasa (5/4/2023). Hasilnya rekapitulasi tersebut menerangkan jumlah pemilih sebanyak 645.743. Terdiri dari laki-laki sebanyak 319.470 dan pemilih perempuan sebanyak 326.273.
Jumlah tersebut berasal dari 2.623 tempat pemungutan suara
(TPS) dari 132 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kudus di sembilan kecamatan.
Yakni Kecamatan Undaan, Mejobo, Kota, Jati, Gebog, Dawe, Bae, Jekulo, dan
Kaliwungu.
Untuk rincian DPS setiap kecamatan yakni Kecamatan dawe
sebanyak 82.053 pemilih, dengan rincian laki-laki 40.827 dan perempuan sebanyak
41.226. Lalu untuk Kecamatan Jekulo ada 82.735, rinciannya laki-laki sebanyak
40.964 dan perempuan 41.771.
Untuk Kecamatan Mejobo sebanyak 58.772, rinciannya laki-laki
sebanyak 29.179 dan perempuan 29.593. Kecamatan Bae sebanyak 55.344 pemilih,
rinciannya laki-laki 27.255 dan perempuan 28.089.
Sedangkan Kecamatan Undaan ada 59.187, rinciannya laki-laki
sebanyak 29.498 dan perempuan 29.689. Lalu Kecamatan Jati ada sebanyak 81.881,
rinciannya laki-laki 40.170 dan perempuan 41.711.
Kecamatan Kota ada sebanyak 68.910, rinciannya laki-laki
sebanyak 33.334 dan perempuan sebanyak 35.576. Kecamatan Kaliwungu ada 77.753
dengan rincian laki-laki sebanyak 38.764 dan perempuan 38.989. Kecamatan Gebog
ada 79.108 dengan rincian laki-laki 39.479 dan perempuan 39.629.
0 Komentar