ppsdesalau.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lau resmi membuka rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pemilu, utamanya terkait data pemilih.
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya Pantarlih akan bekerja selama satu bulan untuk melakukan pemutakhiran data dengan gaji Rp 1 juta.
Di Desa Lau, dibutuhkan sebanyak 40 Pantarlih. Jumlah itu menyesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Desa Lau, yakni 40 TPS. Nantinya setiap Pantarlih akan melakukan pemutakhiran data sesuai dengan TPS tersebut.
Untuk seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Pengumuman Resmi Rekrutmen Pantarlih Bisa Diunduh Disini
Tugas Pantarlih
a. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
b. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih
a. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
b. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Persyaratan Pantarlih:
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Cek keanggotaan parpol bisa dengan klik link ini
d. Berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara;
e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat Pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran; (Formulir bisa diunduh disini)
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; (Formulir bisa diunduh disini)
e. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik;
f. Daftar Riwayat Hidup yang ditempeli Pas Foto Berwarna 4 x 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran; (Formulirbisa diunduh disini)
g. Pas Foto Berwarna 4 x 6 (1 lembar) dan 2 x 3 (1 lembar).
Tahapan Seleksi Pantarlih
· Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
: 26 - 28 Januari 2023
· Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
: 26 – 31 Januari 2023
· Penelitian administrasi calon Pantarlih
: 27 Januari - 2 Februari 2023
· Pengumuma hasil seleksi calon Pantarlih
: 3 – 5 Februari 2023
· Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
: 5 Februari 2023
· Pelantikan Pantarlih : 6
Februari 2023
0 Komentar