ppsdesalau.com – Cek DPT online dan offline bisa dilakukan pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sangat simpel. Cek offline Bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor PPD disetiap desa, termasuk PPS Desa Lau untuk warga setempat dan juga bisa mengecek secara online yang bisa dilakukan kapan dan dimana saja.
Daftar pemilih dilakukan secara bertahap hingga
menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Jika melihat PKPU Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penuelenggaraan
Pemilihan Umum, DPT merupakan kepanjangan dari Daftar Pemilih Tetap.
DPT sendiri merupakan daftar pemiluh sementara hasil
perbaikan yang dilakukan penitia pemungutan suara (PPS), pantai pemilihan
kecamatan (PPK) yang telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota dan dilakukan
rekapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
Namun untuk memaksimalkan pendataan pemilih, tentunya
dibutuhkan dukungan semua pihak, termasuk dari warga sendiri. Harapannya warga
yang memiliki hak pilih bisa secara aktif melakukan pengecekan secara mandiri
sehingga mereka yang berhak memilih tidak terlewat dalam DPT.
Cek DPT Offline
Bagi warga desa, termasuk Desa Lau bisa melakukan
pengecekan daftar pemilih melalui offline. Caranya dengan mendatangi kantor
desa atau kantor PPS Desa Lau atau desa setempat.
Warga nantinya akan disajikan data nama warga,
nantinya akan dicek sudah masuk atau belum. Jika sudah amsuk juga akan
diketahui warga tersebut masuk di tempat pemungutan suara (TPS) berapa.
Karena untuk Desa Lau memiliki TPS sebanyak 40,
sehingga nantinya warga akan dicek berdasarkan rukun tetangga (RT) nya.
Selanjutnya baru diketahui Namanya sudah masuk atau belum dan juga diketahui
akan mencoblos di TPS mana.
Cek DPT Online
Cek DPT online menjadi salah satu layanan yang
dikeluarkan oleh KPU RI. Karena layanan ini bisa memudahkan warga untuk
mengecek tanpa harus datang ke balaidesa, melainkan bisa dilakukan dimana dan
kapan saja.
Cara cek DPT online sangat mudah, berikut langkahnya;
Cek DPT online melalu sitis KPU RI
- Buka situs kpu.go.id atau atau infopemilu.kpu.go.id
- Pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses cekdptonline.kpu.go.id
- Nantinya akan muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
- Masukkan data pemilih, seperti:
- - Kabupaten/kota sesuai KTP
- - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik 'Pencarian'
- Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
- Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Cek DPT online melalui situ ppsdesalau.com
- Buka situs ppsdesalau.com
- Pilih menu Info Pemilu
- Lalu klik menu Cek Data Pemilih
- Klik banner/gambar ‘CEK DPT ONLINE’
- Nantinya akan muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
- Masukkan data pemilih, seperti:
- - Kabupaten/kota sesuai KTP
- - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik 'Pencarian'
- Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
- Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Itulah beberapa cara untuk melakukan pengecekan apakah
namamu masuk dalam DPT atau tidak. Bisa kalian lakukan dengan cek DPT online
maupun offline.
Syarat Pemilih Pemilu
Setiap pemilih Pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut informasinya.
- Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
0 Komentar